Permudah Pelayanan Pajak, Aplikasi Antrean Online DJP Siap Layani Masyarakat

- 1 September 2020, 11:00 WIB
Ilustrasi kunjungan pajak secara online DJP/ pajak.go.id
Ilustrasi kunjungan pajak secara online DJP/ pajak.go.id /

INDOBALINEWS – Pemerintah Indonesia terus berupaya memperbaiki system pelayanan kepada masyarakat Indonesia, termasuk salah satunya pelayanan pajak.

Wajib pajak yang ingin tatap muka di kantor Direktorat Jenderal Pajak tidak lagi harus datang lebih awal untuk mencari nomor antrian. Mulai 1 September 2020, DJP telah menyiapkan aplikasi pengambilan tiket secara online melalui laman resmi DJP pajak.go.id

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad, Jangan Perdebatkan Kata 'Anjay', Masih ada Hal lain yang Lebih Penting

“Tidak ribet! Cukup mengisi data yang diminta, nomor antrian lagnsung keluar,” ungkap Hestu Yoga selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak. Selasa(1/9/2020).

Hal ini dilakukan, lanjut Hestu, selain mempermudah dan mempercepat pelayanan, juga sebagai upaya untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, wajib pajak juga diminta untuk mengisi menu penilaian kesehatan mandiri. “Ini berlaku mulai 1 September 2020 di seluruh kantor wilayah DJP dan kantor pelayanan pajak,” sambung Hestu.

Selanjutnya pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki, yang terdiri dari (1) layanan loket tempat pelayanan terpadu, (2) layanan konsultasi perpajakan, (3) layanan konsultasi aplikasi, (4) layanan janji temu, dan (5) layanan lainnya. Khusus untuk layanan janji temu, pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu.

Baca Juga: Status Ganja sebagai Tanaman Obat Dicabut, Tommy Nugraha : Pencabutan itu Bersifat Sementara

Layanan tatap muka secara langsung dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Untuk itu DJP mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id termasuk layanan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak, validasi SSP pengalihan hak katas tanah dan bangunan, dan pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka membantu ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online, wajib pajak masih dapat menggunakan saluran lain seperti email dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja yang dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja. (***)

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x