INDOBALINEWS - Setelah diumumkannya penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021, sejumlah isue liar di masyarakat bermunculan.
Mulai dari beragam pertanyaan masyarakat bagaimana bisa di tengah pandemi, pemerintah malah memunculkan peraturan baru yang katanya menambah beban rakyat.
Sebab, sebagian masyarakat menangkap bahwa peraturan ini menimbulkan sejumlah pungutan pajak baru. Benarkah begitu?
Baca Juga: Siswi SMP Dicabuli Guru Les Matematika di Denpasar Bali
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.
"Tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021," ujar Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati di Jakarta, Sabtu 30 Januari 2021.
Baca Juga: Turun Drastis Jumlah Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Bali Hari Ini
Dijelaskannya juga bahwa selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan.
"Jadi tidak ada pungutan pajak baru," tegasnya seperti yang dikutip indobalinews.com dari Antaranews.com.