INDOBALINEWS – Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal buka kembali pada masa perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Sejumlah aturan bakal diterapkan, di antaranya pengunjung wajib menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi.
Jika penyelenggara mal terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehata akan dikenakan sanksi tidak boleh beroperasi selama tiga hari.
Baca Juga: Vaksin Moderna akan Didistribusikan kepada Masyarakat Setelah Vaksinasi Ketiga Nakes
Sedikitnya 138 pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Senarang, dan Surabaya melakukan ujicoba beroperasi kembali sejak 10 Agustus 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyiapkan sanksi apabila pusat perbelanjaan tersebut melanggar ketentuan protokol kesehatan.
"Ini uji coba, sanksi sudah kita siapkan. Sanksi utama yang sudah disepakati kalau terjadi sesuatu (pelanggaran), maka pemerintah akan menutupnya selama tiga hari," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag Oke Nurwan, Rabu 11 Agustus 2021.
Oke menjelaskan penutupan tempat usaha selama tiga hari tentu berdampak besar dan emmbuat pengelola pusat perbelanjaan akan benar-benar mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan termasuk memastikan ketertiban pekerja dan pengunjung.
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Udara: Menunjukkan Bukti Vaksinasi Kecuali Empat Kelompok Ini