Aturan Baru Perjalanan Udara: Menunjukkan Bukti Vaksinasi Kecuali Empat Kelompok Ini

- 11 Agustus 2021, 15:17 WIB
Kementerian Perhubungan mengeluarkan edaran baru tentang syarat perjalanan via udara baik domestik maupun internasional.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan edaran baru tentang syarat perjalanan via udara baik domestik maupun internasional. /Gerhard G/Pixabay

INDOBALINEWS – Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan via penerbangan domestik maupun internasional perlu memperhatikan persyaratan terbaru.

Selain menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat juga perlu mematuhi beberapa aturan baru.

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan edaran Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 63 Tahun 2021, yang berlaku sejak 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Tak Kantongi Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat, 121 Kendaraan Diputar Balik dari Denpasar

“Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Sedangkan larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), kecuali yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement dan atau mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga (K/L)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, dikutip dari Antaranews, Rabu 11 Agustus 2021.

Menurut Novie Riyanto pelaku perjalanan internasional, WNI dan WNA, harus mengikuti ketentuan/persyaratan yakni memiliki sertifikat (fisik maupun digital) vaksin Covid-19 dosis lengkap atau 2 kali vaksinasi.

“Jika belum mendapat vaksinasi di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif. Untuk WNA dengan ketentuan berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang Kitas, Kitap, dan WNA yang sudah berada di Indonesia dengan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, wajib melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga: Vaksin Moderna akan Didistribusikan kepada Masyarakat Setelah Vaksinasi Ketiga Nakes

Kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada :

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah