Namun, lanjut Wisnu, pada saat ini terdapat satu perusahaan yang dibekukan Bappepti karena tidak memenuhi kewajibannya.
Badan di bawah Kementerian Perdagangan tersebur juga telah menetapkan jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia.
Baca Juga: Buchtar Tabuni, Ketua KNPB Ditangkap di Jayapura
"Saat ini yang bisa diperdagangkan sebanyak 229 aset kripto. Namun aset kripto ini akan terus dievaluasi dan mengikuti perkembangan aset kripto," ujarnya.***