Buron Selama Tiga Bulan, Pemilik Robot Trading Evotrade Tertangkap di Bali

- 23 Maret 2022, 20:59 WIB
Dalang robot trading Evotrade, Anang Diantoko berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah 3 bulan buron dan berpindah-pindah dari beberapa kota.
Dalang robot trading Evotrade, Anang Diantoko berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah 3 bulan buron dan berpindah-pindah dari beberapa kota. /PMJ News

INDOBALINEWS – Pemilik robot trading Evotrade Anang Dianto akhirnya tertangkap di Bali.

Penyidik Subdit Keuangan Non Bank Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Baresktrim Polri menangkap Anang Dianto di sebuah vila mewah di Kuta, Bali.

Anang telah buron tiga bulan setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.

Baca Juga: PPLN yang Baru Tiba di Bandara Seluruh Indonesia Tak Wajib Jalani Karantina

Penyidik sebelumnya telah menahan lima tersangka lainnya di rutan Bareskrim Polri.

Direktur Tipideksus Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menjelaskan Anang Dianto ditangkap setelah tidak memenuhi panggilan penyidik dan buron sekitar tiga bulan.

"Kemarin tim penyidik dari Subdit V Industri Keuangan Non Bank telah menangkap buronan kasus robot trading ilegal atas nama Anang Diantoko. Pelaku ditangkap di sebuah vila di Kuta, Bali setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah dari Semarang, Banyuwangi, Situbondo dan terakhir termonitor di Kuta, Bali," ungkap Dirtipideksus.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah alat komunikasi berbagai merek yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menghindari kejaran petugas kepolisian.

Baca Juga: Liga 1 BRI: Arema FC Gagal Angkat Trophy, Gilang ‘Juragan 99’ Tegaskan Komitmen Benahi Klub

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah