INDOBALINEWS - Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB), organisasi yang berupaya memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Buchtar Tabuni, diitangkap di kawasan Kamp Walker, Jayapura, Papua, Kamis 24 Maret 2022.
Seperti dilansir Antara, kabarditangkapnya Buchtar ini telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri. "Kapolda Papua membenarkan adanya penangkapan tersebut, namun belum ada laporan lengkap," demikian laporan Antara.
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dikenal sebagai organisasi yang berupaya memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng, Operasi Yustisi Digelar di Pasar Tradisional dan Toko Modern
Buchtar Tabuni merupakan aktivis kemerdekaan Papua sekaligus Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Pada tahun 2008, Ia membentuk International Parlimamentarians for West Papua (IPMP).
IPWP merupakan sebuah organisasi yang bertujuan membatalkan PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat), Referendum 1969 yang memberikan Indonesia kedaulatan atas wilayah Papua Barat.
Baca Juga: Rara si ‘ Pawang Hujan ‘ Ternyata Pernah di Undang Kementrian Hingga Jurkam Capres
Seperti dilansir dari banyak sumber, atas hal yang dilakukannya, Buchtar sempat ditahan pada 3 Desember 2008.
Dia pernah dituntut 10 tahun penjara atas tiga tuduhan. Pertama soal tindakan melanggar pasal 106 (penghianatan), kedua melanggar pasal 160 dan melanggar pasal 212 (tindakan melawan negara). Atas tuduhan tersebut, Buchtar akhirnya baru bebas pada 17 Agustus 2011.