Sebelumnya Presiden Jokowi juga memberi atensi besar akan program ini dengan mengeuarkan instruksi Presiden nomor 2 tahun 2001 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan Jamsostek.
Dalam Inpres tersebut Presiden memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat yang terdiri dari 19 Menteri jaksa Agung, 3 Kepala Badan dewan jaminan sosial nasional, serta pejabat daerah diantaranya 34 Gubernur 416 Bupati dan 98 Walikota untuk mendukung optimalisasi program Jamsostek guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya.
Baca Juga: Rangga Ditemukan Meninggal Tenggelam di Bendungan
Dan buat para wiraswasta atau pekerja di sektor informal, juga bisa mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan melalui Pekerja Bukan Penerima Upah (BSU) secara online dengan mengunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. ***