Kini, terminal penumpang difungsikan sebesar 50% dari kapasitas optimal terminal. Setelah sebelumnya hanya berfungsi sebesar 35%. Protokol kesehatan tetap diterapkan secara maksimal, semuanya tetap dijalankan secara optimal demi terselenggaranya kegiatan transportasi udara yang aman dan nyaman.
“Dengan masih berlakunya Permenkumham No. 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelarangan sementara masuknya penumpang berkewarganegaraan asing ke wilayah Indonesia, saat ini mayoritas penumpang yang terlayani adalah penumpang berkewarganegaraan Indonesia," terang Herry.
Baca Juga: Toilet Kejati Bali, Saksi Bisu Tewasnya Mantan Kepala BPN Denpasar
Hal ini lanjutnya sejalan dengan upaya pemerintah dan sejumlah stakeholder di bidang pariwisata dan penerbangan untuk menumbuhkan minat masyarakat Indonesia untuk kembali terbang dan berwisata ke Bali. Tentunya secara aman dan nyaman, serta dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang telah ditetapkan.(***)