Ingat! Peraturan Pinjaman Online Akan Ditetapkan Awal Tahun 2024 Termasuk Penurunan Bunga, Berikut Ulasannya

- 20 Desember 2023, 22:49 WIB
Ilustrasi terkait beberapa faktor penyebab orang terjerat pinjol atau pinjaman online.
Ilustrasi terkait beberapa faktor penyebab orang terjerat pinjol atau pinjaman online. /Tangkapan layar/Instagram @finpaypromo

Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025 Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru: Bandara Ngurah Rai Tambah 2 Penerbangan

Penagih hanya dapat menagih utang jatuh tempo pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. “Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat penerima dana,” tulis beleid dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2023.

Penagihan di luar tempat maupun waktu yang telah ditentukan tetap diperbolehkan. Namun atas dasar persetujuan ataupun perjanjian dengan penerima dana terlebih dahulu.

OJK juga memperketat penagihan DC akibat maraknya kasus penagihan tak beretika. Dalam aturan, OJK meminta agar tenaga penagih tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan maupun tindakan yang bersifat mempermalukan debitur.

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.

Penagihan juga tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana. OJK turut mengatur penggunaan kontak darurat pada platform pinjol. Regulator mewanti-wanti agar pinjol dalam mengakses kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.

Baca Juga: Update Harga Sembako Sesuai Data Bapanas, Minggu 17 Desember 2023

“Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat,” tulis OJK dikutip dari SEOJK Nomor 19 Tahun 2023, Selasa (14/11/2023).

Sebelum menetapkan kontak darurat, platform P2P lending harus melakukan konfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan. Rinciannya, penyelenggara pertama-tama mengkonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana.

Halaman:

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah