Ingat! Peraturan Pinjaman Online Akan Ditetapkan Awal Tahun 2024 Termasuk Penurunan Bunga, Berikut Ulasannya

- 20 Desember 2023, 22:49 WIB
Ilustrasi terkait beberapa faktor penyebab orang terjerat pinjol atau pinjaman online.
Ilustrasi terkait beberapa faktor penyebab orang terjerat pinjol atau pinjaman online. /Tangkapan layar/Instagram @finpaypromo

INDOBALINEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menetapkan aturan baru terkait dengan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang wajib diketahui.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dikeluarkan pada 10 November 2023.

Salah satunya, regulator akan memberikan rincian penurunan bunga yang berlaku mulai tahun 2024. Selain itu, OJK juga akan memperketat aturan penagihan yang dilakukan Debt Collector.

OJK telah mengatur terkait dengan manfaat ekonomi pinjol yang didalamnya juga termasuk bunga serta biaya lainnya.

Baca Juga: Jelang Nataru: Pj Gubernur Bali Wanti Wanti Kenaikan Harga Pangan Tidak Melebihi Target

Manfaat ekonomi diatur berdasarkan jenis pendanaan sektor produktif dan sektor konsumtif yang akan diimplementasikan secara bertahap dalam jangka waktu tiga tahun yakni 2024-2026.

Adapun untuk manfaat ekonomi pendanaan produktif maksimum mencapai 0,1% per hari pada Januari 2024. Angkanya turun lagi pada 2026 menjadi 0,067% per hari.

Sementara untuk pendanaan konsumtif manfaat ekonominya mencapai 0,3% per hari pada 2024. Disusul pada 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026. OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru.

Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026. Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025.

Halaman:

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x