Ingat! Peraturan Pinjaman Online Akan Ditetapkan Awal Tahun 2024 Termasuk Penurunan Bunga, Berikut Ulasannya

- 20 Desember 2023, 22:49 WIB
Ilustrasi terkait beberapa faktor penyebab orang terjerat pinjol atau pinjaman online.
Ilustrasi terkait beberapa faktor penyebab orang terjerat pinjol atau pinjaman online. /Tangkapan layar/Instagram @finpaypromo

Kemudian, mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana yang mengajukan kontak darurat. Penyelenggara juga perlu menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat dan menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.

“Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat,” tulis OJK.

OJK mewajibkan penyelenggara P2P lending untuk memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi. Ketentuan tersebut untuk memitigasi risiko gagal bayar melalui pengalihan risiko pendanaan.

“Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan,” tulis beleid dalam SEOJK Nomor 19 Tahun 2024.

Adapun, kerja sama dapat dilakukan dengan paling sedikit dua perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan.***

Halaman:

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah