Pajak Mobil Baru 0 Persen, Cara Ampuh Dorong Daya Beli Saat Pandemi

- 20 September 2020, 12:55 WIB
Penyelenggaraan GIIAS 2019.
Penyelenggaraan GIIAS 2019. /JAKBARNEWS.com/

Relaksasi pajak pembelian mobil baru juga pernah digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. “Industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli,” harap Azam.

Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.(***)

 



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x