Dana BOS Madrasah Dan Pesantren Disetujui Naik Dan Segera Cair

- 19 Oktober 2020, 17:57 WIB
Ilustrasi Dana BOS. Kemendikbud akan tegas bagi para penyeleweng dana BOS, bahakan hukuman mati pantas diberikan ditengah masa Covid-19
Ilustrasi Dana BOS. Kemendikbud akan tegas bagi para penyeleweng dana BOS, bahakan hukuman mati pantas diberikan ditengah masa Covid-19 /Dok. Kemdikbud./

INDOBALINEWSMenteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa madrasah dan santri pesantren tahun 2020 tetap naik.

Rencana kenaikan dana BOS Madrasah dan Pesantren sebesar Rp100 ribu per siswa,  sebenarnya sudah dialokasikan dalam anggaran Kemenag 2020. 

Namun, alokasi kenaikan ini sempat tertunda karena adanya penghematan negara untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

"Alhamdulillah, dana BOS Madrasah dan Pesantren 2020 tetap naik Rp100 ribu per siswa atau santri," tegas Menag Fachrul Razi di Jakarta, Senin (19/10).

Baca Juga: Viral Sedang Kawal Richard Muljadi Jogging di Bali, 2 Polisi Diberi Sanksi

Lebih lanjut Menag menyampaikan bahwa kepastian kenaikan anggaran BOS 2020 ini diperoleh setelah usulan Kementerian Agama terkait tambahan anggaran BOS, disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jumlah tambahan anggaran yang diusulkan dan disetujui oleh Kemenkeu sekitar Rp 890 miliar, dan juknis pencairan kenaikan anggaran dana BOS ini sudah selesai dan akan segera dilakukan proses pencairan," jelas Menag.

 Dan anggaran ini akan didistribusikan untuk BOS 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA. Selain itu, tambahan BOS juga akan diberikan untuk kebutuhan pembelajaran 27.540 santri PP Salafiyah Ula, 114.517 santri PP Salafiyah Wustha, 18.562 santri PP Salafiyah Ulya, seperti rilis Humas Kemenag yang diterima redaksi pada Senin (19/10).

Baca Juga: 10 Cara Atasi Sembelit dan Sulit Buang Air Besar (BAB)

Atas penundaan yang lalu, Menag berkoordinasi dengan Komisi  VII DPR pada 8 September 2020 dan dinyatakan rencana tetap dilanjutkan. Kemudian bersurat ke Menteri keuangan dan disetujui pada 10 September 2020.

Menag berharap kenaikan anggaran ini bisa dimanfaatkan untuk optimalisasi PJJ (pembelajaran jarak jauh) dan upaya pencegahan covid-19.

Sementara itu Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani telah menerbitkan petunjuk teknis yang mengatur penggunaan dana BOS yang juga boleh untuk upaya pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Satu Juta Kuota CPNS 2021, Ini Syarat Yang Harus Diperhatikan

"Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," terang Dhani.

Dalam penjelasannya, Dana BOS diperbolehkan untuk beli sabun cuci tangan, antiseptic, masker, dan sarana lainnya serta bahan kimia lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19. 

Boleh untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain atau untuk sewa peralatan dan kegiatan lainnya yang mendukung pencegahan covid-19.

Baca Juga: Bikin Jalur Tikus Kabur dari Lapas, Terpidana Mati Narkoba Bunuh Diri di Hutan

Dhani juga menjelaskan bahwa dana BOS ini boleh untuk beli kuota internet bagi siswa dan termasuk juga beli atau sewa modem bagi gurunya sesuai kebutuhan hingga untuk beli komputer sekalipun.

"Boleh juga untuk pembelian/sewa modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urai Dhani.

"Juga pembelian laptop atau personal computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," tambahnya (***)



Editor: Rudolf

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah