Residivis Ditangkap, Coba Perkosa 4 Perempuan Mau ke Pasar Menjelang Subuh

3 Desember 2020, 12:54 WIB
Rilis penangkapan di Polsek Pupuan Tabanan, terduga pelaku percobaan perkosaan yang dengan kekerasan menggerayangi alat vitla perempuan. /Dok Pores Tabanan

 

INDOBALINEWS -Polisi akhirnya menangkap kembali seorang residivis kasus perkosaan yang baru keluar bulan Juli 2020 lalu karena kedapatan mencoba menggerayangi bagian vital tubuh kaum hawa yang hendak ke pasar menjelang subuh hari.

Menurut Kapolsek Pupuan Polres Tabanan AKP I Ketut Agustus Wicaksana Julyawan,SH. saat rilis kasus penangkapan Kamis 3 Desember 2020 mengatakan berdasarkan bukti permulaan yang cukup pelaku saat ini diamankan atau ditahan di Polsek Pupuan.

Baca Juga: Dipakai Christian Dior, Kain Endek Bali Segera Tebar Pesona di Prancis

"Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar S.I.K., M.H, kami melaporkan jajaran Unit Reskrim Polsek Pupuan-Polres Tabanan mengungkap Kasus Percobaan Perkosaan dengan ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan Istrinya untuk bersetubuh atau dengan kekerasan memeras payudara korban," ujar AKP I Ketut Agustus Wicaksana Julyawan,SH., Rabu 3 Desember 2020 didampingi Kasubbag Humas, dan Kanit Reskrim Polsek Pupuan Aipda I Made Putra Jaya, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Calon Petahana Pilkada Karangasem No 2, Dapat Dukungan Lanjutkan Dua Periode

Ditambahkannya juga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 jo 53 KUHP atau 351 (1) jo 65 KUHP,  kasusnya terus didalami petugas yang telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga korban termasuk terduga sebagai pelaku.

Hasil introgasi terduga pelaku mengaku bernama I Putu APP Alias Doni warga Kecamatan Pupuan. Disamping mengakui perbuatannya, juga terus terang mengaku keluaran LP Tabanan pada bulan Juli 2020. Ia mendapatkan asimilasi dalam perkara yang sama TKP-nya di Wilayah Kediri-Tabanan pada tahun 2019.

Baca Juga: Mahasiswi Bunuh Diri Lompat Dari Lantai 4, Sempat Tanya Kalau Jatuh Apa Bisa Meninggal...

Berdasarkan pendataan ada 4 laporan dan 4 (empat) warga menjadi korban diantaranya, nama inisial Ni Wayan ADS, Ni Wayan WS, Ni KWS dan Ni Made S, semuanya merupakan warga Kecamatan Pupuan.

Berkat kesigapan Anggota Reskrim dibackup unit Intel dan Sabhara Polsek Pupuan, dalam hitungan jam pelaku dapat ditangkap.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Rabu 2 Desember 2020

Awal penangkapan berdasarkan kejadian di Senin 30 November 2020, sekitar menjelang subuh atau pukul 03.45 s/d 04.30 Wita, pelaku membuntuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor.

Sselanjutnya memepet korban mengakibatkan korban jatuh, setelah korban jatuh pelaku mendekati kemudian memeras payudara korban dan memaksa hendak menyetubuhi korban.

Baca Juga: Terduga Pemakai dan Pengedar Narkoba Dibekuk, Terancam Denda 8 Miliar

Setelah gagal dengan aksi pertamanya pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan menyasar korban lainnya sehingga 4 Perempuan muda yang hendak ke pasar menjadi korban ulah bejat si Pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan terkait dengan peristiwa tersebut , 1 unit sepeda motor N Max warna merah, sebuah tas selempang warna hitam dan beberapa lembar pakaian.(***)

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler