Acungkan Celurit, Pria Pemalak Berseragam Ormas Peras Pedagang di Kembangan

19 Desember 2020, 17:45 WIB
Pemalakan Warteg oleh Oknum Anggota Ormas. /ANTARA/Devi Nindy Sari Ramadhan

INDOBALINEWS - Lagi, di tengah sulitnya kehidupan mencari nafkah dengan berjualan, masih saja diganggu dengan pemalak yang melakukan aksi memeras dengan mengancam pakai celurit dan juga berseragam ormas.

Sedang viral rekaman pemalak yang sedang beraksi di sebuah warung makan yang juga mengacungkan senjata tajam jenis celurit kepada korbannya.

Pedagang yang diperas ternyata ada beberapa dan melaporkan kepada pihak berwajib, sehingga dilakukan pencarian pelaku tindak pidana tersebut, berdasarkan rekaman CCTV yang ada.

Baca Juga: Google Dituding Mengakses Pesan WhatsApp Pribadi, Tidak Terbukti

Kapolsek Kembangan, Kompol Imam Irawan menyatakan adanya laporan dan pengajuan dari lima pedagang yang menjadi sasaran pemalak di daerah kembangan tersebut.

"Menurut pengakuannya ada lima pedagang yang kerap menjadi sasaran,  yakni warung makan, wedang ronde, warung pecel lele, pedagang ketoprak dan pedagang sate padang di Jalan H Kelik Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat," kata Irawan, Jumat 18 Desember.

Baca Juga: Ada Bunker Simpan Senjata Api Rakitan di Rumah Teroris Upik Lawanga di Lampung

Menurut Imam, tersangka yang memalak pedagang warteg dengan seragam ormas adalah CR alias Tompel (28), yang berhasil ditangkap dalam waktu singkat berkat rekaman CCTV yang beredar di media sosial.

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami berhasil mengidentifikasi sosok pria yang berada di dalam video. Kami langsung amankan berikut dengan senjata tajam yang dibawa oleh pelaku," ujar dia seperti dikutip dari antaranews.

Baca Juga: 5 Cara Menabung Asyik ala Ibu Rumah Tangga di Masa Pandemi

Saat diperiksa, tersangka CR beraksi bersama AS alias Toyo (24) yang menunggu di motor saat CR memalak pedagang.Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku adalah memeras pedagang-pedagang dengan bekal seragam salah satu ormas. Mereka pun selalu membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban.

"Pelaku melakukan pemerasan terhadap korban dengan menggunakan pakaian seragam ormas dan membawa sebilah celurit dengan cara di tenteng," kata dia.

Baca Juga: Terkena Demam Sinetron ‘Ikatan Cinta’ Ibunda Inul Daratista Nekat ke Jakarta Demi Ketemu Para Pemain

Imam kemudian menjelaskan kejadian ini bermula ketika CR dan AS tengah minum-minuman keras di tempat mereka biasa berkumpul.

Ketika miras habis, mereka berniat kembali menambah minuman namun tak memiliki uang. Akhirnya, mereka memutuskan untuk memeras beberapa pedagang. Berbekal sebilah celurit, mereka berangkat dengan satu motor untuk memalak para pedagang.

Baca Juga: Zodiak Anda di Bulan Desember 2020 untuk Libra , Scorpio, dan Sagitarius

Akibat perbuatannya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kembangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal Pasal 368 KUHP tentang pemerasan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp750 juta dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.***



Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler