Gasak 15 Unit Motor di Jember, Seorang Residivis Curanmor Dibekuk Polisi Bali

20 Desember 2020, 16:17 WIB
Tim IT dan Tim 2 Ditreskrimum Polda Bali, Sabtu 19 Desember 2020 membekuk residivis curanmor yang beraksi di Jember Jawa Timur /Dok Polda Bali

INDOBALINEWS - Pelarian seorang residivis Polres Jember Jawa Timur pelaku curanmor yang telah menggasak 15 unit sepeda motor berakhir di Bali. Pria berinisial Z ini berhasil dibekuk Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada Jumat 18 Desember 2020 malam.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, pengungkapan sindikat pelaku curanmor dan pencurian dengan pemberatan ini merupakan back up Polda Bali melalui Tim IT dan Tim 2 Ditreskrimum.

Baca Juga: Polisi Olah TKP I Kasus Keracunan Gas Menewaskan 4 Orang Di Jimbaran Bali

"Back up Polda Bali atas pengungkapan sindikat pelaku curanmor dan pencurian dengan pemberatan ini melalui Tim IT dan Tim 2 Ditreskrimum dan berhasil menangkap residivis pelaku curanmor target pengembangan lidik dari Polres Jember Jawa Timur," ujar Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada indobalinews Sabtu 19 Desember 2020 malam.

Baca Juga: Kisah Teroris Bom Marriott, Dari Jualan Bebek dan Telurnya Hingga Penampakan Bungker Berair

Dikatakannya juga bahwa pelaku berinisial Z pria asal Desa Sumber Wringin, Sukowono,Jember Jawa Timur. Pelaku dalam identitas dirinya berprofesi sebagai buruh tani.

Sementara selama di Bali, ia beralamat sementara di Jalan Kusuma Dewa No.10 Denpasar, Bali. Dari tersangka Z, telah diamankan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor yang saat ini berada di Polres Jember Jawa Timur.

Pelaku curanmor yang beraksi di Jember Jawa Timur sesaat setelah dibekuk Tim IT dan Tim 2 Ditreskrimum Polda Bali, Sabtu 19 Desember 2020 Dok Polda Bali

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Sabtu 19 Desember 2020

Pelaku juga diketahui beroperasi melakukan kejahatan dengan modus operandi, menggunakan kunci palsu. Satu kejadian pencurian yang dilakukannya pada 9 Juni 2020 pagi hari sekitar pukul 10.00 Wib. 

Saat itu pelapor yang menjadi korbannya memarkir sepeda motor di pinggir jalan Desa Sumber Jeruk, Jember Jawa Timur.  "Saat itu pelapor atau korban sedang bekerja di sawah lalu didapati sepeda motor sudah tak berbekas," imbuh Kombes Pol Dodi.

Baca Juga: Ini Kronologi Kejadiannya, Korban Tewas Keracunan Gas di Jimbaran Bali Bertambah

Akibat perbuatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP, pelaku diancam hukuman paling lama 7 tahun atau 9 tahun.

"Untuk selanjutnya tersangka diserahkan dalam pengamanan dibawa Penyidik Satreskrim Polres Jember Polda Jawa Timur untuk diproses penyidikan lebih lanjut," tutup Dodi.(***)

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler