Polisi Amankan Lima Tersangka Pembuat 600 Surat Keterangan Palsu Hasil Rapid Test   

11 Mei 2021, 19:57 WIB
Petugas POlda Jatim menunjukkan barang bukti berupa surat keterangan palsu hasil rapid test yang dibuat tersangka. /Humas Polri

 

INDOBALINEWS – Lima orang tersangka dari sindikat pemalsu surat keterangan hasil rapid test swab antigen diringkus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Para tersangka ini sudah memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu selama empat bulan bulan di Kabupaten Sidoarjo.

Para tersangka tersebut adalah NH, (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang; dan SG, (36) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Baca Juga: Memprovokasi Pemudik Bermotor Tembus Barikade Penyekatan, Empat Orang Ditahan Polisi

Kemudian ada MZA, (22) warga Desa Pagerwojo, RT 17/ RW 04, Kecamatan Buduran, Sidoarjo; IB, (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan RT 006/003 Sedati, Sidoarjo; dan IF, (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.

“Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, dikutip dari TribrataNews, Selasa 11 Mei 2021.

Tersangka NH dalam sindikat itu bertugas membuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR), AF yang mencetak surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR).

Tiga orang tersangka yang lain IB, SG dan MZA membantu mencarikan pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing).

Baca Juga: Bentrok di Masjidil Aqsa, Polisi Israel Tembakkan Granat Kejut, Warga Palestina Lempar Batu

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, modus operandi mereka yakni secara bersama-sama memasarkan surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR milik RS Sheila Medika kepada pemesan yang memerlukan surat keterangan tanpa pemeriksaan.

“Pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 (enam ratus) lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen,” kataTotok Suharyanto.

Surat keterangan yang dipalsukan merupakan milik RS Sheila Medika yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 Bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo.

Tersangka NH adalah bekas karyawan, atau tepatnya office boy (OB)  RS Sheila Medika yang telah diberhentikan empat bulan lalu.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: TribrataNews

Tags

Terkini

Terpopuler