Polda Sumut Didesak Segera Ungkap Kasus Pembunuhan Pemred Marsal Harahap

20 Juni 2021, 05:49 WIB
Polda Sumut didesak segera mengungkap kasus pembunuhan terhadap Pemred lassernewstoday.com Marsal Harahap. /Pixabay/Skitterphoto

INDOBALINEWS – Komite Keselamatan Jurnalis mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) segera mengungkap kasus pembunuhan terhadap Pemimpin Redaksi lassernewstoday.com Mara Salem Harahap (42) atau akrab disapa Marsal Harahap.

Marsal ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobilnya dengan luka tembak di bagian paha kiri dan bawah perut, pada Sabtu 19 Juni 2021 dini hari.

Marsal diperkirakan sedang dalam perjalanan pulang dekat rumahnya di Dusun VII, Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga: Baru Sebulan Jadi Sopir, Komang Nekat Bawa Lari Motor dan Uang Majikan

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, dikutip dari Antaranews, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dari lokasi kejadian maupun meminta keterangan para saksi.

Agus Waluyo memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan Polri, bahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut turut membantu.

Jenazah korban telah dibawa ke  Rumah Sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan otopsi Pada Sabtu dinihari, pukul 02.00 WIB.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Erick Tanjung  dalam keterangan tertulis mengatakan AJI Medan mencatat korban dengan media yang dipimpinnya, lassernewstoday.com, selama ini cukup kritis memberitakan isu sensitif di wilayah tersebut.

Baca Juga: Polri Akan Periksa Oknum Pemkab Puncak JayaTerkait Pasokan Senjata ke Kelompok Kriminal Bersenjata

Media online tersebut di antaranya mempublikasikan berita terkait dugaan penyelewengan di PTPN yang melibatkan pejabat di wilayah tersebut.

Selain itu, juga memberitakan peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, serta maraknya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

Tindakan kriminal yang menewaskan korban, merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Atas kejadian pembunuhan ini, Komite Keselamatan Jurnalis  menyatakan sikap:

Baca Juga: 'Fintech Ilegal Tak Berizin dan Tak Terdaftar di OJK

1. Mengecam pembunuhan terhadap Marsal Harahap, Pimpinan Redaksi lassernewstoday.com di Sumatera Utara.

2. Mendesak Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelakunya dan mengungkap motiv penembakan.

3. Mendorong Dewan Pers Republik Indonesia untuk melakukan investigasi tentang kaitan peristiwa penembakan dengan aktifitas jurnalistik yang dilakukan oleh korban.

4. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999.

5. Dalam prinsip menghormati kebebebasan pers, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 Undang-Undang No 40 tahun 1999 yang berbunyi, “Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berita fakta yang merugikan nama baiknya.”

Perlu diketahui Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019, yang beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler