'Fintech Ilegal Tak Berizin dan Tak Terdaftar di OJK'

- 19 Juni 2021, 23:23 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK /DOK/Pikiran-Rakyat/

INDOBALINEWS - Aplikasi pinjaman online (fintech) merupakan salah satu aplikasi yang dianggap memiliki dua sisi mata uang. Di satu sisi, fintech dinilai mampu membantu keuangan masyarakat. Namun di sisi lain, tidak sedikit masyarakat yang terjerat utang karena meminjam lewat aplikasi fintech.

Terlepas dari dua hal itu, masyarakat sejatinya perlu mengetahui perbedaan antara fintech yang legal dan ilegal. Hal tersebut berguna untuk meminimalisasi dampak negatif dari meminjam uang lewat fintech.

Ruhut Marhata Simanjuntak selaku Legal Counsel Advance AI memberi tips untuk mengetahui perbedaan fintech legal dan ilegal. Tips-tips tersebut disampaikannya dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Rabu 9 Juni 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi di PKB: Prokes CHSE Diharap Mampu Kembalikan Citra Pariwisata Bali

“Yang legal itu perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangaan). Yang ilegal mereka tidak punya pendaftaran dan perizinannya. Kalau tidak ada di daftar, sudah pasti ilegal,” kata Ruhut.

“Yang kedua, karena terdaftar pasti diawasi oleh OJK. Kalau terdaftar, bunga dan denda itu transparan. Jadi dikasih tahu bunga dan dendanya berapa. Yang ilegal bisa tersembunyi dan besarannya tidak dapat terukur,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Keji, Paman Setubuhi Ponakan Dibawah Umur Dibantu Isterinya

Selain dua hal tersebut, fintech yang legal juga wajib mematuhi peraturan soal penggunaan data dan informasi pengguna. Di samping itu, perusahaan fintech legal juga memiliki sistem perlindungan konsumen.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 - untuk Indonesia #MakinCakapDigital yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Siberkreasi di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (9/6/2021) ini juga menghadirkan pembicara Aditya Sani (COO, Igico.id), Ruhut Marhata Simanjuntak (Legal Counsel Advance AI), Fidelis Manuel (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat), Yakobus P.E.S Agu S.Pd (Dosen Fakultas Pertanian Universitas Timor, Kefamenanu), Wicha Okta Riska (Key Opinion Leader), dan Tony Thamrin (Moderator).

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x