Edy Mulyadi Mangkir, Bareskrim Polri Perintahkan Hadirkan pada Panggilan Kedua

28 Januari 2022, 20:43 WIB
Edy Mulyadi mangkir dari pemanggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. /Foto: Tangkapan layar YouTube/ BANG EDY CHANNEL/

INDOBALINEWS – Edy Mulyadi mangkir dari panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjadi saksi terkait dugaan ujaran kebencian melalui video pendek dirinya yang viral belum lama ini.

Bareskrim Polri pun melayangkan surat panggilan kedua yang juga berisi perintah untuk membawa Edy Mulyadi hadir memenuhi panggilan penyidik.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi dapat disertakan dengan perintah membawa.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyelundupan 11 Kilogram Sabu dalam Ban, Empat Kurir Diringkus

"Panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Agus, dikutip dari Antaranews, Jumat, 28 Januari 2022.

Kata dia penyidik memiliki mekanisme dan membuat rencana penyidikan terkait perkara tersebut.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) dan (2) serta Pasal 113 yang menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara.

"Kalau ggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan," ujarnya.

Baca Juga: Kesehatan Mental: Olah Raga Dapat Mengatasi Gangguan Kecemasan

Herman Kadir, kuasa hukum Edy Mulyadi, menyebutkan kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk mewakili kliennya memenuhi panggilan pertama penyidik dengan menyerahkan surat penundaan pemanggilan.

Kata Herman, kliennya tidak dapat hadir karena ada halangan, selain itu, pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan KUHAP.

"Kedatangan kami mau memasukkan surat penundaan ini dulu," ujar Herman.

Herman berpendapat, pemanggilan terhadap kliennya minimal dilakukan tiga hari setelah perkara naik penyidikan. Ia menghitung baru dua hari kliennya sudah dipanggil.

Baca Juga: Pasacabentrok dan Baku Tembak di Indonesia Timur, Mahduf MD: Kondisi Sudah Aman

"Intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," katanya.

Dijelaskan dalam Pasal 112 KUHAP ayat (1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut. Dan ayat (2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Berikutnya Pasal 113 berbunyi, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem di NTT, ASDP Kupang Hentikan Sementara Pelayaran Feri

Laporan terhadap Edy Mulyadi terkait dengan pernyataannya yang menyebutkan Kalimantan Timur yang menjadi Ibu Kota Negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.

Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim di konferensi persnya berbunyi "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)".***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler