Polisi Ungkap Penyelundupan 11 Kilogram Sabu dalam Ban, Empat Kurir Diringkus

- 28 Januari 2022, 19:41 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil disita petugas Polres Metro Jakarta Pusat.
Petugas menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil disita petugas Polres Metro Jakarta Pusat. /PMJ News

INDOBALINEWS – Polres Metro Jakata Pusat mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 11 kilogram yang disimpan dalam ban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menuturkan empat kurir yang membawa sabu tersebut telah dibekuk di dua lokasi berbeda.

Keempat kurir itu diringkus di Beji, Depok, Jawa Barat dan di apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka berempat ditahan d Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kesehatan Mental: Olah Raga Dapat Mengatasi Gangguan Kecemasan

"Terkait pengungkapan kasus ini, penyelidik berhasil mengamankan sekaligus menetapkan tersangka empat orang,” kata Zulpan, Jumat 28 Januari 2022.

Keempat kurir berinisial CLU (27), AP (25), RM (24), dan F (29) semuanya laki-laki.

Zulpan menyebut kasus terungkap berawal dari informasi yang diterima akan adanya peredaran narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.

Baca Juga: Pasacabentrok dan Baku Tembak di Indonesia Timur, Mahduf MD: Kondisi Sudah Aman

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x