Sejumlah Aset Doni Salmanan Disita Polisi, Mulai dari Busana Bermerek hingga Rumah Mewah

14 Maret 2022, 18:18 WIB
Carzy rich asal Soreang, Bandung Doni Salmanan yang kini tersangka kasus tindka pidana judi online berkedok insvestasi. /Instagram @donisalmanan.official

INDOBALINEWS – Sejumlah aset mewah mulai dari busana, sepeda motor, mobil, hingga rumah milik crazy rich asal Soreang, Bandung Dony Salamanan telah disita polisi.

Doni Salmanan adalah tersangka penipuan investasi yang menggunakan platform Qoutex yang telah merugikan dana ratusa miliar milik masyarakat.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan terhadap aset milik Doni Salmanan yang kini terus dilakukan pendalaman.

Baca Juga: Jika Coba Coba Bantu Rusia, Amerika Serikat Ancam China Terima Konsekuensi

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan aset milik Doni Salmanan yang telah disita antara lain satu unit rumah di wilayah Soreang, satu unit rumah di Kota Bandung, dan satu kendaraan Porsche 911 Tarera 4S.

"Kemudian, dua unit Honda CRV, satu Fortuner, 2 satu unit kendaraan BMW, dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, hingga satu unit motor Ducati Superlegera," ujar Gatot pada Senin 14 Maret 2022.

Selain itu, polisi juga menyita lima unit motor Yamaha Gear, satu unit kendaraan KTM, satu unit motor MSI, satu buah Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, serta satu buah kartu debet yang ikut disita.

Gatot menyebut penyidik juga menyita sejumlah pakaian berkategori mahal milik Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan investasi tersebut.

Baca Juga: Satukan Tanah dan Air dari 34 Provinsi, Jokowi Mengawali Prosesi Pembangunan Ibu Kota Nusantara

"Seperti 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana, topi, tas, empat pasang sepatu yang nilainya tinggi serta satu buah jam tangan Hermes," sambungnya.

Kata dia penyidik sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka pemblokiran dana dan melakukan pemeriksaan dana dari aset Doni Salmanan yang telah disita.

"Masih dilakukan pemeriksaan dan kami akan terus lakukan tracing aset," pungkasnya.

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: 29 Pekerja Migran Asal Bali Korban Penipuan di Turki, Dubes: Kini Mereka Aman Berada di Perwakilan RI

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler