INDOBALINEWS – Petugas kepolisian seakan bekerja maraton untuk melakukan pendalaman dan pengembangan kasus penipuan investasi dengan menggunakan aplikasi Quotex.
Kasus yang telah menjadikan Doni Salmanan sebagai tersangka itu terus bergulir dengan menghadirkan saksi yang terkait dengan aktivitas Doni Salmanan.
Tak terkecuali Youtuber Atta Halilintar yang hari ini, Kamis 17 Maret 2022, menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca Juga: MotoGP 2022: TNI dan Polri Terapkan Pengamanan Berlapis di Kawasan Sirkuit Mandalika
Seusai pemeriksaan Atta Halilintar mengatakan mengembalikan hadiah ulang tahun berupa tas mewah merek Dior yang diberikan tersangka penipuan investasi Qoutex Doni Salmanan.
"Hadiah ulang tahunnya sudah dibalikin (ke penyidik), Alhamdulilah. Itu baru dapet hadiahnya tas kemarin," ujar Atta Halilintar.
Sebelumnya, melalui akun instagram pribadinya Atta mengatakan pernah menerima hadiah dari Doni Salmanan saat dirinya berulang tahun beberapa waktu lalu berupa tas Dior.
"Saya pernah mendapatkan kado dari mas Doni Salmanan tas ini," ujar Atta dalam Instagram storynya, Rabu (16/3/2022).
Dalam unggahan tersebut, Atta Halilintar berjanji mengembalikan tas mewah tersebut ke pihak berwajib karena diduga berasal dari tindak kejahatan penipuan investasi Quotex.
Seperti diketahui Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni Salmanan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Baca Juga: MotoGP 2022: 50 Dokter Spesialis Siaga di Gedung Medical Center Sirkuit Mandalika
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***