Beri Atensi Kasus Baku Tembak Antaranggota Polri, Presiden Jokowi: Proses Hukum Harus Dilakukan

12 Juli 2022, 16:37 WIB
Presiden Jokowi mengunjungi Pasar Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (12/07/2022), untuk menyapa para pedagang sekaligus membagikan bantuan langsung kepada para penerima manfaat. /BPMI Setpres/Muchlis Jr

INDOBALINEWS.COM – Peristiwa baku tembak antaranggota Polri di rumah seorang petinggi kepolisian di Jakarta belum lama ini mendapat perhatian Presiden Jokowi.

Jokowi meminta kasus penembakan tersebut harus dilakukan proses hukum.

"Ya, proses hukum harus dilakukan," kata Jokowi kepada media di sela-sela kunjungan kerjanya di Subang, Jawa Barat, Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga: Belum Sebulan jadi Menteri, Zulkifli Hasan Ditegur Presiden Jokowi agar Fokus Bekerja

Mabes Polri memberikan keterangan telah terjadi peristiwa penembakan antaranggota Polri di rumah dinas pejabat Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menewaskan salah satu anggota yang bertugas di Propam Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB.

Penembakan terjadi antara Brigadir J yang bertugas di Propam Polri, dengan anggota berinisial Bharada E yang juga berada di rumah dinas tersebut.

Baca Juga: Kepatuhan Masyarakat Jalankan Prokes Mulai Menurun per Juli 2022

Peristiwa dilatarbelakangi oleh pelecehan yang dialami istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Yang jelas gini, Brigadir J itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” kata Ahmad Ramadhan.

Istri Kadiv Propam berteriak minta tolong, membuat Bharada E yang berada di ruang lain segera menghampiri dan terjadi baku tembak sehingga menewaskan Brigadir J.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler