Satresnarkoba Polresta Denpasar Ciduk Kurir Narkoba Jaringan Pengedar Sabu dan Ekstasi

29 November 2022, 18:35 WIB
Rilis pengungkapan kasus penangkapan kurir narkoba jaringan pengedar sabu dan ekstasi, Senin 28 November 2022. /Dok Humas Polresta Denpasar

 

INDOBALINEWS - Menjelang sebulan lebih lagi momen tahun baru, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menciduk kurir narkoba jaringan pengedar sabu dan ekstasi.

Dalam operasi itu petugas berhasil menyita 1 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi.

Barang tersebut diperoleh saat menangkap pria bernama Andy Prayitno, pria berusia 40 tahun.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan dan Link Nonton Piala Dunia 2022 Qatar, Belanda vs Qatar dan Wales vs Inggris

"Pelaku yang ditangkap ini merupakan jaringan pengedar sabu dan ekstasi," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas saat rilis pengungkapan kasus di Mapolresta Denpasar, Senin 28 November 2022.

Dalam pemeriksaan, Andy mengaku mendapat barang dari seseorang bernama Hery yang keberadaannya tidak diketahui.

Sabu dan ekstasi tersebut diambil dari dalam salah satu kamar hotel.

Baca Juga: Lagu Baru Red Velvet Ambil Sampel Musik Klasik

Di sana, pelaku yang ditangkap di lobi sebuah hotel Jalan Lebak Bene Legian Kelod, Kuta Badung, Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 19.00 Wita ini mengaku diberi upah Rp1 juta.

Setelah barang diambil, pelaku diperintahkan untuk membawa pulang ke tempat kosnya.

Hery juga memerintahkan pelaku agar barang tersebut dipecah dan diedarkan.

Baca Juga: BRI Liga 1: Luis Milla Sebut Fisik dan Stamina Pemain Persib Bandung Meningkat Signifikan

"Pelaku dijanjikan upah Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu untuk sekali tempel," jelas Kapolresta Denpasar.

Di tempat yang sama Kasatesnarkoba AKP Mirza Gunawan menambahkan, saat diperiksa pelaku mengakui menjadi pengedar sejak 2 bulan lalu.

"Pelaku bukan residivis. Dia menjadi pengedar sejak dua bulan lalu," terangnya.

Baca Juga: Update Gempa Cianjur Hari ke8: Korban Meninggal 323 Orang, 9 Orang Masih Dinyatakan Hilang

Diberitakan sebelumnya, penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima polisi jika pelaku menjadi kurir narkoba di wilayah Denpasar.

Ketika melakukan penyanggongan, polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku mendapatinya sedang berada di loby  hotel.

Tanpa buang-buang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan. Dalam penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisi sabu yang dikemas di dalam bekas pembungkus teh.

Baca Juga: Kebijakan Spasial Perpanjangan Kredit Perbankan dari OJK hingga 31 Maret 2024

Selain itu juga ditemukan 20 plastik klip berisi 2.000 butir ekstasi warna coklat di dalam tas slempang yang dibawa pelaku.

Guna pengembangan, pelaku kemudian dibawa ke tempat kosnya di Jalan Raya Sempidi, Gang Ilalang, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Baca Juga: Timnas Indonesia TC di Pulau Dewata, Bali United Berharap Ada Agenda Uji Coba Lawan Skuad Serdadu Tridatu

Dari kamar pelaku, petugas kepolisian menemukan sebuah brankas di bawah wastafel dapur yang berisi timbangan, sendok plastik, isolasi dan plastik klip kosong.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler