Polisi Ungkap Motif Pelaku Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel, Sudah Hasilkan 120 Judul

12 September 2023, 13:07 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat gelar pers pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa yang melibatkan VV dan SKE, diduga sebagai Virly Virginia dan Siskaeee. /PMJ News/

INDOBALINEWS - Polda Metro Jaya menggelar siaran pers penggerebekan rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan, Senin, 11 September 2023.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 120 judul produksi film dewasa dan website kelas bintang. Mereka mendapatkan keuntungan dari pelanggan yang berlangganan dengan website sesuai masa tenggang paket.

Pihak rumah produksi mulai dari produser, sutradara, editor hingga pemain ditangkap dan sebagaian masih diburu. Polisi sudah menangkap 5 orang yang menjadi tersangka yaitu berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Baca Juga: WN Australia Ditemukan Tewas di Sebuah Villa di Sanur, Ada Obat-obatan dan Botol Vodka Kosong

Ada 12 pemeran wanita yang dilibatkan yaitu dari selebgram yang berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sedangkan pemeran pria yang sering ditampilkan berjumlah lima orang dengan inisial BP, P, UR, AG (AD) dan RA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, motif pelaku awalnya memproduksi film bergenre horor serta komedi.

Salah satu tersengka, I, memiliki peran vital dalam rumah produksi film dewasa ini. Ia berperan sebagai sutradara dan juga berperan sebagai admin dan produser.

Baca Juga: Kasus Industri Film Dewasa, Paket Berlangganan dari Rp50 Ribu per Hari hingga Rp500 Ribu per Tahun

Tak hanya itu ia juga pemilik tiga situs film dewasa berlangganan yang beredar di jagat maya. Sementara itu, tersangka berinisial JAAS merupakan juru kamera dari setiap pembuatan film dewasa tersebut.

"Awalnya itu membuat film-film yang bergenre horor maupun komedi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Dilansir Antara, Senin, 11 September 2023.

Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi Owner Ayuterra Resort Ngacir Tanpa Jejak, Wartawan Bengong

"Dalam perjalanannya kurang mendapat peminat akhirnya dicoba dengan pembuatan film-film yang bermuatan asusila atau adegan dewasa," jelas Kombes Ade.

Penjualan film bergenre dewasa itu meningkat pesat, I kemudian memutuskan melanjutkan produksi hingga 120 film.

Selain itu, sebanyak 10.000 orang sudah berlangganan dalam tiga situs milik rumah produksi tersebut. "Di situlah kemudian tersangka I meng-upload film di tiga situs miliknya, kemudian mulai banyak pelanggan yang mengakses," kata Kombes Ade.

Ade Safri menjelaskan, kejadian berawal pada Senin 17 Juli 2023 telah dilakukan patroli siber dan didapatkan sebuah laman (website) dengan nama kelasxxxxxx.com yang berisi film adegan dewasa dengan link https://kelassbxxxxx.com/, https://togexxx.com/ dan https://bossxxxxxx.com/.

Baca Juga: Tornado Api Muncul, Kondisi Gunung Bromo Masih Terbakar dan Pariwasata Merugi Besar

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidananya dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar.***

 

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler