LMKN Sosialisasi dan Edukasi Kolekting Royalti Lagu dan Musik Guna Tingkatkan Pendapatan Royalti di Bali

- 12 September 2023, 09:50 WIB
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan sosialisasi dan edukasi ihwal kolekting royalti lagu dan musik di Hotel Four Points by Sheraton Bali-Kuta, Senin 11 September 2023.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan sosialisasi dan edukasi ihwal kolekting royalti lagu dan musik di Hotel Four Points by Sheraton Bali-Kuta, Senin 11 September 2023. /Ronatal Siahaan/IndoBaliNews.com

INDOBALINEWS - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengadakan sosialisasi dan edukasi ihwal kolekting royalti lagu dan musik di Hotel Four Points by Sheraton Bali-Kuta, Senin 11 September 2023. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Acara hari ini dihadiri oleh seluruh anggota Bali Hotel Association (BHA), Anggota Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI), Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan Seni Bali (Pramusti Bali) serta dihadiri langsung oleh selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi Owner Ayuterra Resort Ngacir Tanpa Jejak, Wartawan Bengong

LMKN yang merupakan lembaga bantu Pemerintah non-APBN yang memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik meliputi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian dalam penggunaan lagu dan/atau musik secara komersil (performing right) di tempat umum.

“Tujuan kami dalam melakukan kegiatan pada hari ini adalah untuk dapat terus memberikan edukasi berikut dengan sosialisasi kepada seluruh kalangan khususnya para pengguna di Bali sehingga harapan kami para pengguna khususnya para pelaku industri hotel dan pariwisata pada umumnya dapat memiliki pemahaman  terkait kewajibannya dalam hal penggunaan lagu dan/atau musik sehingga manfaat ekonomi yang menjadi hak dari para penerima hak cipta dan hak terkait dapat diberikan dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang," ujar Ketua LMKN Dharma Oratmangun dalam sambutannya, Senin.

Baca Juga: 'Basuki Hadimuljono dan Sri Mulyani Cocok jadi Cawapres Ganjar'

Dan tentunya, sambung dia, acara juga ini juga diharapkan dapat membangun kemitraan antara LMKN dengan pengguna komersial atas pemanfaatan produk hak cipta dan/atau hak terkait di wilayah Bali. "Sehingga pendapatan royalti lagu dan/atau musik di wilayah Bali meningkat dan dapat menjadi percontohan bagi provinsi lainnya di Indonesia, untuk itu kami memberikan apresiasi yang tinggi bagi DPRD Provinsi Bali yang berkomitmen untuk mendukung kami dalam melakukan sosialisasi kepada para pengguna di provinsi Bali sehingga ini bukan hanya sekedar bayar membayar tetapi bagaimana penghargaan terhadap performing right," terangnya.

Di sisi lain, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Anggoro Dasananto menuturkan LMKN merupakan lembaga yang dimaksud dalam undang-undang Hak Cipta melakukan penghimpunan dan pendistribusian royalti sudah selayaknya untuk terus diberikan semangat dalam melakukan banyak langkah strategis dan nyata untuk perbaikan atas permasalalahan terkait penghimpunan dan distribusi royalti yang ada selama ini.

Baca Juga: Semester Pertama 2023, Wisatawan India ke Bali Capai 288.000 Orang

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x