Kasus Industri Film Dewasa, Paket Berlangganan dari Rp50 Ribu per Hari hingga Rp500 Ribu per Tahun

- 12 September 2023, 09:39 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kedua dari kiri) saat menunjukkan bukti tangkapan website film dewasa, Senin 11 September 2023.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kedua dari kiri) saat menunjukkan bukti tangkapan website film dewasa, Senin 11 September 2023. /ANTARA/Ilham Kausar/

INDOBALINEWS - Kasus industri film dewasa dengan produksi 120 judul diungkap Polda Metro Jaya dengan lima tersangka yang memiliki peran berbeda-beda. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada 12 pemeran wanita yang sering memainkan.

Ke-12 pemeran wanita tersebut berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sedangkan pemeran pria yang sering ditampilkan berjumlah lima orang dengan inisial BP, P, UR, AG (AD) dan RA.

Lebih lanjut diungkapkan juga bahwa para pelanggan dikenakan biaya langganan dengan harga yang variasi. Paket berlangganan dalam website kelas bintang dengan tautan https://kelasbintangg.com sesuai masa tenggang paket.

"Yaitu satu hari Rp50 ribu, satu Minggu Rp150 ribu, satu bulan Rp250 ribu, satu tahun Rp500 ribu," kata Ade Safri dalam jumpa pers Senin 11 September 2023 dilansir Antara.

Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi Owner Ayuterra Resort Ngacir Tanpa Jejak, Wartawan Bengong

Seperti diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus industri film bermuatan asusila atau konten dewasa dengan total produksi sebanyak 120 film.

"Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website https://kelassxxxxx.com/, https://togexxxx.com/ sekitar 120 (seratus dua puluh) film," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dilansir Antara.

Ade Safri menjelaskan, kejadian berawal pada Senin 17 Juli 2023 telah dilakukan patroli siber dan didapatkan sebuah laman (website) dengan nama kelasxxxxxx.com yang berisi film adegan dewasa dengan link https://kelassbxxxxx.com/, https://togexxx.com/ dan https://bossxxxxxx.com/.

Baca Juga: 255 WNA Dideportasi dari Bali Periode Januari-September 2023, Terbanyak Rusia 60 Orang

Ade menyebutkan, kelima tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. I sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada website.

Sedangkan JAAS sebagai kameramen, AIS sebagai editor film, AT sebagai "sound enginering" dan SE sebagai sekretaris dan talent.

Baca Juga: Tornado Api Muncul, Kondisi Gunung Bromo Masih Terbakar dan Pariwasata Merugi Besar

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman pidananya dalam kasus ini berupa penjara paling lama 12 tahun dan denda paling tinggi Rp10 miliar. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x