Janjikan PMI jadi ART Bergaji 300 Dolar, Ternyata Malah Disekap di Turki, 2 Pelaku Diciduk

28 Januari 2024, 17:15 WIB
Ilustrasi perdagangan orang atau perdagangan manusia. /Freepik/bedneyimages

INDOBALINEWS - Dua pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan Ciledug, Tangerang, Banten diciduk Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Keduanya yang ditangkan Kamis 25 Januari 2024 Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa berperan sebagai penampung sebelum berangkat ke Turki dan satunya sebagai agensi di Jakarta yan memberangkatkan korban.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Siaran Langsung FA Cup Liverpool vs Norwich, Minggu 28 Januari 2024, Kickoff Pukul 21.30 WIB.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ujar Brigjen Pol Trunojoyo dalam pernyataan resminya Sabtu yang dilansir Minggu 28 Januari 2024.

Dua tersangka tersebut yakni Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa. Keduanya ditangkap pada Kamis, 25 Januari 2024.

Lebih lanjut dikatakannya penangkapan kedua tersangka berawal dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 10 orang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022-Februari 2023 secara bertahap.

Baca Juga: Dugaan Tipilu Kades Terancam 1 Tahun Penjara, FKKD Lotim Protes, Ancam Besok Demo di Kantor Bawaslu

“Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar,” katanya.

Setelah adanya persetujuan para korban tersebut dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp 3 juta-13 juta. Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya medical check up, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elis dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Para korban diberangkatkan ke Turki dengan mengunakan visa wisata, dan saat berada di Turki para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.

Baca Juga: Newport County vs Manchester United, Tayang Jam Berapa dan Live di TV Mana? Cek Link Live Streaming FA Cup

“Barang milik korban seperti paspor, handphone dan juga pakain para korban di ambil dan amankan oleh Muhammad dan Yakub,” katanya.

Saat di penampungan tersebut, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika ada yang berbicara akan dihukum.

“Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan, dengan alasan para korban belum di kirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa,” ucapnya.

Baca Juga: Bali United Raih Juara 3 Usai Menang Lawan Ha Noi FC di Turnamen Internasional Hana Bank BIDV Cup

Karena lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

“Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia,” katanya. ***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler