Korban Kapal Karam di Malaysia Diduga Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

- 19 Desember 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi kapal karam
Ilustrasi kapal karam /PIXABAY/ comfreak/


INDOBALINEWS - Menyusul peristiwa kapal karam di Malaysia yang menewaskan dua orang warga Lombok, Polda NTB melakukan penyelidikan.

Polda NTB bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sudah turun ke lapangan untuk mendalami proses perekrutannya.

Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) korban kapal karam di Malaysia itu, kata Kasubdit IV Remaja Anak Wanit Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang Belasan Rumah di Lombok Tengah, 2 Warga Terluka

Saat ini, menurutnya, pihaknya sedang melakukan investigasi dan identifikasi terhadap identitas para korban.

"Dari identitas ini kemudian nantinya dikembangkan mengenai penyelidikan TPPO-nya," kata Ni Made Pujewati kepada wartawan Minggu 19 Desember 2021.

Identitas para korban ini, tuturnya, sebagai pintu awal untuk penyelidikan terkait tempat dan waktu kejadian, serta rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana.

Baca Juga: Terpeleset Saat Memancing, Nyawa Nengah Yudi Tak Bisa Tertolong

Dari 50 korban kapal karam tersebut, ungkapnya, adalah CPMI yang akan masuk ke Malaysia secara illegal.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x