Bawa Pulang HP Tertinggal di Acara HUT Gerindra, Juru Parkir Diciduk Polisi

20 April 2024, 14:14 WIB
Barang gbukti HP yang dicuri seorang juru parkir saat acara HUT Gerindra. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Seorang juru parkir bernama I Nyoman Alit warga Peguyangan diciduk polisi usai ketahuan dialah yang 'mengamankan' sebuah HP yang tertinggal seorang tamu di acara HUT Gerindra di Hotel The Meru Sanur Convention Centre Jalan Hangtuah Sanur Kaja Denpasar Selatan. .

Pasalnya tak hanya mengamankan, ia bahkan membawanya ke rumah dan mencoba mem flash ulang. Dalam interogtasi kepolisian Alit mengaku muncul niat melakukan perbuatan tersebut karena tidak memiliki HP untuk digunakan sehari hari.

Menurut Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana, pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Densel dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Auliya atas laporan Ni Putu Yuliani.

Baca Juga: Lirik Mudah Lagu Deja Vu dari TXT

"Korban kehilangan satu unit HP Oppo A98 5G warna hitam elegan dengan total kerugian  Rp4.400.000,- ( empat juta empat ratus ribu rupiah)," ujar Kapolsek Densel dalam rilis pengungkapan kasus Sabtu 20 April 2024.

Lebih lanjut dijelaskannya kronologi kejadian pada tanggal 7 Februari 2024 pukul 13.30 wita korban yang datang menghadiri acara HUT Gerindra di The Meru Sanur. Kemudian korban mengikuti acara makan di luar lobi dimana saat korban selesai makan korban lupa dengan HP nya yang tertinggal di TKP.

Saat korban kembali untuk mengambil HPnya tersebut, ternyata sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Densel untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Mobil Mewah Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis Kembali Disita

Berawal dari informasi di tkp tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Densel beserta Panit 2 Reskrim melakukan penyelidikan terkait pelaku tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil olah tkp didapat petunjuk mengarah kepada terduga pelaku. Kemudian tim melakukan penelusuran, tim opsnal mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku tinggal di seputaran Peguyangan.

Dari petunjuk tersebut tim opsnal berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di rumahnya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke mako polsek densel untuk proses introgasi dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Gendo Law Office Open Karate Championship 2024 Diikuti 1.200 Peserta dari 4 Provinsi

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melalukan pencurian dengan mengambil barang milik korban saat pelaku hendak pulang dari kongres melihat ada HP di TKP.

Tanpa seijin korban, lalu pelaku mengambil HP milik korban dan membawa pulang ke rumah untuk di flash ulang. Pelaku mengaku muncul niat melakukan perbuatan tersebut karena tidak memiliki HP untuk digunakan sehari hari. ***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler