Curi HP Teman Sendiri saat Tertidur, Seorang Buruh Harus Mempertanggungjawabkannya di Pengadilan

- 6 Februari 2024, 12:30 WIB
Petugas melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus pencurian HP dan uang dari Polsek BEnoa ke Kejari Denpasar Selasa 6 Februari 2024.
Petugas melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus pencurian HP dan uang dari Polsek BEnoa ke Kejari Denpasar Selasa 6 Februari 2024. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Setelah melakukan proses penyidikan tepat waktu sesuai tenggang waktu 60 hari, akhirnya Unit Reskrim Polsek Benoa menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksan Negeri Denpasar setelah berkas dinyatakan lengkap ( P21).

Berkas perkara Pencurian HP dan uang tunai ini mulai disidik setelah dilaporkan oleh korban pada hari Senin tgl 11 Desember 2023 sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP-B/14/XII/2023/SPKT/Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa,tgl 11 Desember 2024.

Korban aatas nama Jantius Simbolon, Lk, umur 23 th, Pekerjaaan ABK, Alamat Desa Simaremare Kec. Sibolga Utara Kab Taput Sumut, kehilangan HP merk OPPO A18 warna hijau bersinar dan uang tunai RP 900 .000,- pada hari Sabtu tgl 9 Desember 2023 ketika Korban sedang tidur di kapal tempat korban bekerja yang sandar di dermaga Barat Pelabuhan Benoa hingga korban mengalami kerugian RP 3.400.000,-

Baca Juga: Lagi Rame, Viral di Medsos: Mayted, Siapa Dia? Simak Profilnya

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan unit Reskrim Polsek Benoa menemukan tersangka berninisial MWK, lk, umur 26 th, Asal Sumba Barat Daya yang bekerja sebagai buruh beralamat tetap Kampung Pokat Ds. Homba PareKec. Kodi Utara Kabuapaten Sumba Barat daya NTT.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MWK, tersangka mengambil HP dan uang korban ketika korban tertidur di atas kapal setelah korban dan pelaku baru pulang makan mie di jalan Ikan Tuna II Benoa pada hari Sabtu tgl 9 Desember. 2023 pukul 03.30 wita.

Baca Juga: 6 Tips Program Diet Ramah bagi Pemula

Setelah mengambil HP korban, tersangka menggadaikan HP tersebut kepada seseorang seharga RP. 500.000,- dan uang tersebut dipakai untuk beli rokok dan beras hingga uangnya tidak tersisa.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca, S.pd di Mapolsek Benoa pada hari Senin tgl 5 Pebruari 2024 ketika akan membawa tersangka dan barang bukti ke ke kejaksaan Negeri Denpasar.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x