Sidang Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara

3 November 2020, 12:44 WIB
Jerinx memeluk isterinya Nora Alexandra seusai sidang putusan di PN Denpasar Selasa 3 November 2020. Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda 10 juta /Dok HLK

INDOBALINEWS - Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx pada Selasa 3 November 2020 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: 3 Hari di Bawah Reruntuhan Gempa Turki, Bocah 3 Tahun Selamat

Dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri (PN) Denpasar ini Jaksa Penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx dengan tuntutan tiga tahun penjara. Selain itu Jerinx juga dikenai denda sebesar 10 juta rupiah subsider tiga bulan atas perkara UU ITE, postingan 'IDI Kacung WHO'.

Seusai sidang, Jerinx yang didampingi oleh kuasa hukum serta sang isteri Nora Alexandra mengungkapkan rasa kecewanya.

Baca Juga: Speedboat Rombongan Kampanye Terbalik, Calon Wabup Meninggal

"Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, saya semakin lucu melihatnya, dari pihak PB IDI Pusat, IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya, jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya," tegas Jerinx dengan nada tinggi di hadapan wartawan seperti yang dikutip oleh indobalines.com.

Jerinx juga mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya dan memintanya untuk datang ke sidang.

Baca Juga: Demo Tuntut Pertanggungjawaban AWK 3 November Diminta Taat Prokes dan Damai

Jerinx dalam sidang putusan di PN Denpasar Selasa 3 November 2020. Jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda 10 juta Dok HLK

"Saya ingin tau orang yang memenjarakan saya dan memisahkan saya dari istri saya. Siapa yang mesan sebenarnya, datang kalian ke sidang!," ujar JRX marah. Seusai mengutarakan kemarahanya, Jerinx pun berlalu dan kembali ke rumah tahanan Polda Bali.

Baca Juga: Viral Video Mesra, Jerinx Berterimakasih Jaksa Kedepankan Hati Nurani

Sebelumnya Kepala PN (KPN) Denpasar, Sobandi mengatakan persidangan perkara pada Selasa ini digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar dengan acara tuntutan pidana dan disiarkan secara langsung (live streaming) pada Channel YouTube link https://youtu.be/7POMZgeKfhQ.Menurut Sobandi dengan disiarkan secara langsung, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.

Baca Juga: Artis Rina Nose Hadiri Sidang Jerinx"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," jelasnya.

Seperti yang dijelaskan, atas postingan kontroversial Jerinx terkait 'IDI Kacung WHO', Jerinx dituntut dengan pasal Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Sidang Putusan, Hakim Tolak Keberatan Jerinx

Sementara itu, lanjutan sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pledoi (nota pembelaan) yang akan digelar Selasa pekan depan tanggal 10 November 2020.(***)

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler