Untuk tersangka Ajay, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Hutama di Rutan Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Antaranews.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Jumat 27 November 2020
Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Baca Juga: Wishnutama; 'Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi untuk Membuka Kembali Destinasi Wisata'
Sebelumnya, Pemkot Cimahi juga belum mengetahui betul terkait Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan rumah sakit.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami mendapat info dari pihak terkait," kata Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan di Kantor Pemkot Cimahi, Kota Cimahi, Jumat.(***)