Wali Kota Cimahi dan Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi Resmi Ditahan KPK

- 28 November 2020, 16:41 WIB
WALI Kota Cimahi, Ajay M Priatna.* /
WALI Kota Cimahi, Ajay M Priatna.* / /Instagram/@ajaympriatna

INDOBALINEWS - Tersangka kasus suap perijinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan hal penahanan tersebut, saat jumpa pers di gedung KPK Jakarta pada Sabtu (28/11).

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020," jelas Firli.

Baca Juga: Hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Dua tersangka yang ditahan tersebut adalah Wali Kota Cimahi aktif, Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris RSU Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan, terkait dengan perizinan (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat. 

KPK sebelumnya menduga Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar dalam kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018—2020.

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Pernyataan Maaf dari Gerindra Kepada Presiden Jokowi Atas Kasus Edhy Prabowo

Firli menjelaskan bahwa pemberian itu  sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Untuk tersangka Ajay, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Hutama di Rutan Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Antaranews.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Jumat 27 November 2020

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Baca Juga: Wishnutama; 'Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi untuk Membuka Kembali Destinasi Wisata'

Sebelumnya, Pemkot Cimahi juga belum mengetahui betul terkait Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan rumah sakit.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami mendapat info dari pihak terkait," kata Sekretaris Daerah Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan di Kantor Pemkot Cimahi, Kota Cimahi, Jumat.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah