IBS Terancam Empat Tahun Penjara

- 5 Desember 2020, 15:47 WIB
Artis IBS (52) ditangkap polisi. Diduga konsumsi narkoba.
Artis IBS (52) ditangkap polisi. Diduga konsumsi narkoba. /Antara

INDOBALINEWS -  Mantan artis cilik IBS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di daerah Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis 3 Desember 2020 .

Petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika yang melibatkan adik dari Adi Bing Slamet tersebut, lalu melakukan pengecekan.

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami keterangan artis senior IBS 52 tahun  guna menentukan status tersangka atau tidak, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. 

Baca Juga: IBS ‘Mantan Artis Cilik’ Tersandung Kasus Narkoba

Dari hasil pengecekan ditemukannya barang bukti berupa alat hisap narkoba diduga sabu serta bungkus sisa pakai narkoba jenis sabu.

IBS dibawa petugas ke Mako Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, sebelumnya mantan penyanyi cilik ini menjalani tes cepat deteksi dini COVID-19.

"Kita temukan alat bekas pakainya dan kita lakukan tes urine, hasilnya positif," kata Wadi.

Baca Juga: Mudik ke Solo Wajib Karantina di Benteng Vastenburg

Potret IBS mantan artis cilik. Iyut Bing Slamet dua kali ditangkap polisi karena narkoba.
Potret IBS mantan artis cilik. Iyut Bing Slamet dua kali ditangkap polisi karena narkoba.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x