INDOBALINEWS - Setelah 18 tahun lebih 2 bulan berlalu pasca tragedi Bom Bali I, seorang lagi terduga teroris kasus peledakan bom yang mengguncang Bali dan menewaskan 202 orang ini, tertangkap.
Zulkarnaen, 57 tahun, yang selama ini buron dan diduga terkait dengan para teroris Bom Bali I sebelumnya yang telah lebih dulu diadili, ditangkap Tim Densus 88 Antiteror.
Baca Juga: Seorang Penyelam Hilang Saat Lakukan Penelitian Bawah Laut di Bali
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan Sabtu malam 12 Desember 2020, Zulkarnaen yang memiliki nama alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman ini ditangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap DPO (buronan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada ANTARA seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Akhirnya Ditahan Polisi
Ditambahkannya bahwa Zulkarnain adalah panglima askari Jamaah Islamiyah ketika bom Bali 1. Ia diduga berperan dalam menyembunyikan Upik Lawangan alias Taufik Bulaga alias Udin.
Upik sendiri telah lebih dulu ditangkap Densus 88 di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada 23 November 2020.