INDOBALINEWS - Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya akhirnya Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Baca Juga: Bali Masuk 10 Besar Provinsi Dengan Kenaikan Kasus Covid-19 Tertinggi Minggu ini
Seperti yang terlihat dari hasil jepretan pewarta foto Antaranews.com, Habib Rizieq tampak berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu dini hari.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Kapolres Cek Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara
Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November 2020.
Baca Juga: Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Bali Patuhi Prokes, Pulihkan Ekonomi & Pariwisata
Sementara itu sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Polda Metro Jayasudah memfasilitasi kebutuhan Habib Rizieq Shihab (HRS) selama pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kasus kerumunan Petamburan itu berlangsung.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Sabtu 12 Desember 2020
"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan,minum, shalat sudah kita berikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi Antaranews.com, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.