Buronan Bom Bali I Ditangkap Densus 88 di Lampung

- 13 Desember 2020, 14:05 WIB
ilustrasi teror bom. Terduga Teroris Bom Bali 1 Ditangkap di Lampung
ilustrasi teror bom. Terduga Teroris Bom Bali 1 Ditangkap di Lampung /kalhh/Pixabay

INDOBALINEWS - Setelah 18 tahun lebih 2 bulan berlalu pasca tragedi Bom Bali I, seorang lagi terduga teroris kasus peledakan bom yang mengguncang Bali dan menewaskan 202 orang ini, tertangkap.

Zulkarnaen, 57 tahun, yang selama ini buron dan diduga terkait dengan para teroris Bom Bali I sebelumnya yang telah lebih dulu diadili, ditangkap Tim Densus 88 Antiteror.

Baca Juga: Seorang Penyelam Hilang Saat Lakukan Penelitian Bawah Laut di Bali

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan Sabtu malam 12 Desember 2020, Zulkarnaen yang memiliki nama alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman ini ditangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap DPO (buronan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada ANTARA seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Akhirnya Ditahan Polisi

 

Ditambahkannya bahwa Zulkarnain adalah panglima askari Jamaah Islamiyah ketika bom Bali 1. Ia diduga berperan dalam menyembunyikan Upik Lawangan alias Taufik Bulaga alias Udin.

Upik sendiri telah lebih dulu ditangkap Densus 88 di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada 23 November 2020.

Baca Juga: 5 Drama Korea Yang Amat Menghibur di Masa-Masa Sulit

Selain itu, keterlibatan Zulkarnaen dalam tindak pidana terorisme adalah berperan membuat Unit Khos yang kemudian terlibat bom Bali dan konflik-konflik di Poso dan Ambon. Unit khos diketahui sama seperti special taskforce.

Argo menambahkan terduga teroris asal Sragen, Jawa Tengah ini pernah menempuh pendidikan selama empat semester pada tahun 1982 di Fakultas Biologi sebuah kampus kenamaan di D.I. Yogyakarta.

Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Sabtu 12 Desember 2020

Bom Bali 1 terjadi pada 12 Oktober 2002 sekitar pukul 23.15. Dari sejumlah sumber arsip media yang memberitakan saat itu diketahui ledakan pertama dan kedua terjadi lima meter di depan DiskotekSari Club, di Jalan Legian, Kuta.

Sesaat setelah ledakan pertama, sebuah bom kembali meledak di Diskotek Paddy's yang terletai di seberang Sari Club. Akibat dari ledakan beruntun ini, baik Sari Club, Diskotek Paddy's dan bangunan Panin Bank yang terletak persis di depan Sari Club terbakar.

Baca Juga: Depresi Berat Bisma Ngamuk, Ini Tips Perlakukan Pengidap Gangguan Jiwa

Selain itu, puluhan bangunan yang berada di radius 10 hingga 20-an meter dari lokasi rusat berat. Adapun kaca-kaca hotel, toko maupun tempat hiburan lainnya tak luut dari kerusakan.

Bahkan kuatnya ledakan juga membuat kantor biro perjalanan yang berada di samping Sari Club rata dengan tanah. Kemudian sesaat setelah itu, ledakan ketiga terjadi sekitar 100 meter dari Kantor Konsulat Amerika Serikat di daerah Renon, Denpasar, Bali.

Baca Juga: Rapid Test Rizieq Non Reaktif, Penyidik Polda Metro Lanjutkan Pemeriksaan

Kuatnya ledakan di ketiga tempat tersebut menyisakan lubang selebar 4-4,5 meter dengan kedalaman 80 sentimeter. Kejadian ini merenggut nyawa 202 orang dan ratusan lainnya luka-luka, yang saat itu berada di lokasi kejadian. Korban mayoritas merupakan warga negara Australia.

Kejadian bom pada 12 Oktober 2002 tersebut tak hanya terjadi di Bali. Beberapa saat sebelumnya, sebuah bom rakitan meledak pada Sabtu petang pukul 18.50 di pintu gerbang masuk kantor Konsulat Jenderal (Konjen) Filipina di Jalan Tikal, Kelurahan Tikala Ares, Lingkungan I, Manado.

Baca Juga: Jangan Terjebak Ini Vaksin China Ini Vaksin Amerika, Kata Erick Thohir

Peristiwa tersebut tidak memakan korban jiwa. Meski begitu, daun pintu besi kantor Konjen Filipina dikabarkan terlempar sekitar empat meter dari tempatnya.

Dalam pengejaran terhadap tersangka, polisi berhasil menangkap Amrozi bin H Nurhasyim yang didakwa hukuman mati. Fakta di persidangan menyatakan, bahwa para pelaku diyakini merupakan anggota Jamaah Islamiyah (JI).

Baca Juga: Ini Resep Jalankan Bisnis Kuliner di Masa Pandemi dari Chef Arnold

Kemudian polisi juga menangkap Imam Samudra alias Abdul Aziz. Sama seperti Amrozi, Imam Samudra juga dijatuhi hukuman mati. Selain itu, pelaku lain yang terlibat dalam tragedi ini adalah Ali Ghufron bin H Nurhasyim alias Muklas,

Adapun tersangka lain seperti Ali Imron bin H Nurhasyim alias Alik divonis penjara seumur hidup. Vonis serupa juga diterima oleh Mubarok alias Utomo Pamungkas dan Suranto Abdul Goni alias Umar alias Wayan.

Baca Juga: Bali Masuk 10 Besar Provinsi Dengan Kenaikan Kasus Covid-19 Tertinggi Minggu ini

Sementara tersangka lain, Dulmatin tewas dalam pengepungan di Pamulang, Tangerang Selatan. Adapun teroris yang paling dicari yakni Dr Azahari bin Husin atau yang seriing disebut sebagai The Demolition Man tewas pada 2005.(***)


Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah