INDOBALINEWS - Puluhan kendaraan berknalpot brong, diamankan kepolisian Satuan Lantas Polres Klungkung selama operasi cipta kondisi. Selama ini kendaraan dengan knalpot brong tersebut, dianggap sudah meresahkan warga karena menimbulkan suara yang bising dan sangat menganggu.
Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 Bertambah 138 Orang Hari Ini di Bali, Senin 28 Desember 2020
Menurut Waka Polres Klungkung Kompol Sindar Sinaga menjelaskan, selama operasi Cipta Kondisi pihaknya menyita 68 kendaraan berknalpot brong atau tidak sesuai dengan standart.
Diantara jumlah itu, 37 unit kendaraan sudah diambil pemiliknya. Sementara 31 unit kendaraan masih diamankan Polres Klungkung.
Baca Juga: Nenek Berusia 90 Tahun Hilang Saat Cari Kayu Bakar di Tabanan Bali
" Ada puluhan sepeda motor berknalpot brong kami amankan. Bahkan diantaranta ada dua kendaraan bodong ," ujar Waka Polres Klungkung Kompol Sindar Sinaga, didampingi Kanit Laka Iptu I Gusti Mahendra dan Kasubag Humas AKP Putu Gede Ardana, Senin 28 Desember 2020.
Menurutnya, selama ini sepeda motor dengan knalpot brong sudah sangat meresahkan warga, karena suara yang ditimbulkan sangat bising dan menganggu.
Baca Juga: Menparekraf Yang Baru, Sandiaga Uno Siap Dukung 100% Pariwisata Berbasis Budaya Bali
Sebelum diambil, meminta pemilik kendaraan melepas knalpot brong itu di kantor polisi, dan menyitanya agar diganti dengan knalpot standart.