INDOBALINEWS - Seorang residivis kasus pencurian harus masuk kembali ke sel penjara karena tertangkap mencuri ratusan bebek.
Menurut Kapolsek Mengwi AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK, pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Mengwi Iptu I Made Mangku Bunciana,SH.
Baca Juga: Sudah 17.409 Orang Positif Terpapar Covid-19 di Bali, Update Selasa 29 Desember 2020
Pencurian dengan pemberatan ini bernama I Ketut Widiada alias Edo alias Doble alias Kacir berusia 27 tahun asal Banjar Sayan Baleran ,Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Yang Mesum di Wisma Atlet Dengan Nakes Berpotensi Jadi Tersangka
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban I Wayan Bawa Saputra, 36 tahun asal Desa Kekeran, Kecamatan Mengwi, Badung yang curiga bebeknya berkurang / hilang," ujar AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK, Selasa 29 Desember 2020 seperti yang dikutip oleh indobalinews.com.
Baca Juga: Akhirnya Gisel Mengaku Sebagai Pemeran Video Mesum 19 Detik Yang Viral
Dikatakannya juga, korban sekitar pukul 18.00 wita pada Selasa 22 Desember 2020 saat memasukan bebeknya ke kandang merasa curiga ada kekurangan, setelah di cek ternyata bebeknya hilang 51 ekor.
Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 05.00 wita di Subak Lepud Munduk Ngabetan, Desa Baha, Kec. Mengwi, Kab. Badung.