INDOBALINEWS - Pasien covid-19 yang diduga berbuat dan menyebarkan percakapan (chat) mesum sesama jenis dengan oknum tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran Jakarta berpotensi menjadi tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, kepada wartawan Minggu 27 Desember 2020.
Baca Juga: 66 Orang Lagi Positif Terpapar Covid-19 di Bali, Update Minggu 27 Desember 2020
Menurut Yusri Yunus kepolisian telah menaikkan kasus penyebaran konten pornografi sesama jenis antara pasien COVID-19 dengan oknum tenaga medis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran Jakarta ke tahap penyidikan.
"Arahnya ke sana tapi kan belum. Kalau tersangka dua alat bukti yang cukup dulu sudah dapat dinaikkan ke penyidikan karena penyebar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Ahad.
Baca Juga: Menparekraf Yang Baru, Sandiaga Uno Siap Dukung 100% Pariwisata Berbasis Budaya Bali
Kasus ini terungkap berawal dari unggahan di media sosial dari salah satu pasien RSD Wisma Atlet soal hubungan seks sesama jenis dengan oknum tenaga medis yang bertugas di sana.
Pasien mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp (WA) dengan seseorang yang disebut sebagai perawat di RS Wisma Atlet Kemayoran.
Baca Juga: Berkah Natal Untuk Mariah Carey, Lagunya Pecahkan Rekor Spotify