6 ABG Terlibat Curas, Polisi Tegaskan Tak Lakukan Diversi

- 12 Oktober 2021, 20:51 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dan tim saat rilis pengungkapan kasus curas yang melibatkan 6 ABG, Senin 11 Oktober 2021.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan dan tim saat rilis pengungkapan kasus curas yang melibatkan 6 ABG, Senin 11 Oktober 2021. /Dok Humas Polresta Denpasar

INDOBALINEWS - Polisi menangkap enam anak berusia belasan tahun (ABG) karena melakukan kasus pencurian disertai kekerasan (Curas).

Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ART (19), DD (19), GDCSF (17), KSA (15), MDSW (15), dan PTLD (13).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, pengungkapan terhadap keenam pelaku berawal dari laporan korban bernama Joko Sungkowo (29). Di mana awal korban memesan obat kuat kepada pelaku ART melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga: Bersaksi dalam Sidang Kasus Zainal Tayeb, Ini Pengakuan Hedar Giacomo

Korban dan pelaku kemudian sepakat bertemu di Jalan Gunung Talang, Denpasar Barat, Sabtu 2 Oktober 2021 sekitar pukul 02.56 Wita.

"Di TKP sudah ada ART bersama pelaku lainnya. Ketika korban hendak mengeluarkan uang untuk membayar, dompet korban ditarik paksa oleh para pelaku," kata Kapolresta, Senin 11 Oktober 2021.

Karena korban melawan, salah satu pelaku yakni DD memukul kepala korban dengan menggunakan double stick. Setelah itu pelaku lain turut mengeroyok dan merampas handphone dan dompet korban.

Baca Juga: Anggaran Pembangunan Ibu Kota Negara Tahap Satu Rp510 miliar

"Selain mengalami sejumlah luka, dalam peristiwa tersebut, korban menderita kerugian Rp6 juta," terang Kapolresta.

Petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan menerima informasi jika diduga pelaku kerap berkumpul di seputaran Jalan Buana Raya, Denpasar Barat.

Para pelaku akhirnya ditangkap saat sedang duduk-duduk di seputaran Buana Raya, Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 19.00 Wita. Lantaran sempat berupaya kabur, salah satu pelaku yakni DD ditembak kakinya oleh polisi.

Baca Juga: Kampung Tangguh Narkoba: Waspada Pengedar Menyasar Sekolah hingga Tempat Ibadah

"Dari tangan pelaku kita amankan obat herbal palsu yang akan dijual, sepeda motor serta uang Rp200 ribu sisa hasil kejahatan," kata Kapolresta Denpasar.

Kombes Jansen menyatakan, pihaknya tidak melakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) terhadap empat anak berusia belasan tahun yang terlibat

"Untuk kasus Curat (pencurian disertai pemberatan) tidak ada diversi," kata Kapolresta didampingi Kasateskrim Kompol Mikael Hutabarat.

Baca Juga: Jalan Jalan ke Nglanggeran yang Menginspirasi Didi Kempot Ciptakan 'Banyu Langit'

Kendati demikian lanjut Kapolresta, lantaran pelaku masih berusia di bawah umur, ancaman pidana yang diterapkan berbeda dengan pelaku dewasa.

"Karena pelaku di bawah umur, ancaman hukumnya berbeda dari yang biasa. Jadi ini kan ancaman pidananya 12 tahun, dikurangi 2/3 menjadi 8 tahun," jelasnya.

Data diperoleh, pernah ditangkap polisi karena melakukan jambret di Legian dan Seminyak, Kuta pada 2019 silam. Namun dikarenakan masih di bawah umur, saat itu oleh Polsek Kuta dilakukan diversi terhadap keenam pelaku.

Baca Juga: 'Amanah Surya Paloh Kepada Gus Oka Gunastawan untuk Besarkan Lagi Nasdem Bali'

Sebelumnya saat diperiksa, para pelaku mengaku telah 13 kali beraksi sejak awal tahun 2021. TKP yang diakui yaitu di Jalan Bikini Denpasar 3 kali, di Jalan Mahendrata 4 kali, Jalan Gunung Talang 5 kali, Jalan Pura Demak 1 kali. Uang hasil kejahatan kemudian dibagi rata dan digunakan untuk bersenang-senang. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah