INDOBALINEWS - Seorang pria asal Kupang bernama Alfret Babis, 34, diciduk polisi di Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi karena mencuri Jack Base Scaffolding atau sejenis plat baja.
Ia mencuri Jack Base Scaffolding milik PT. Beton Perkasa Wijaksana - Representative Office Bali beberapa Minggu yang lalu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kini Babis harus ditahan Polsek Mengwi, Badung, Bali guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kapolsek Mengwi AKP Nyoman Darsana, SH dalam rilis penangkapan Minggu 3 Oktober 2021, penangkapan terhadap Babis berdasarkan laporan tertanggal 1 Oktober 2021 oleh korban Edwin Dio Skalamarkus ke Polsek Mengwi.
Baca Juga: Tak Kuat Mendengar 'Pawisik', Ibu Rumah Tangga Nekat Gantung Diri di Denpasar
"Korban melaporkan kehilangan Jack Base Scaffolding pada Hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekira jam 03.55 wita," Ungkap Kapolsek Mengwi, Minggu 3 Oktober 2021.
Lebih lanjut kata Kapolsek, pada hari Jumat tanggal 1 Oktober 2021 sekira pukul 19.40 wita pelapor dihubungi oleh security bahwa Jack Base Scaffolding yang merupakan tempat pelapor bekerja sebagaisStaff logistik telah hilang lagi. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi.
Baca Juga: Dorong Start Up Baru Dari Kampus, 3 Tim Terbaik Menangkan Ajang Pertamina Muda
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terhadap korban dan saksi di seputaran TKP, maka pelaku mengarah kepada seorang yang bernama Alfret Babis.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 1 Oktober 2021 team opsnal Polsek Mengwi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di seputaran Sempidi. Selanjutnya team opsnal Polsek Mengwi melakukan pembuntutan terhadap pergerakan pelaku.