Bersaksi dalam Sidang Kasus Zainal Tayeb, Ini Pengakuan Hedar Giacomo

- 12 Oktober 2021, 20:38 WIB
Zaenal Tayeb.
Zaenal Tayeb. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Setelah beberapa kali batal memberikan kesaksian karena masih di luar negeri, Hedar Giacomo yang menjadi korban dalam kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu di dalam akta otentik dengan terdakwa Zainal Tayeb akhirnya memberikan keterangan.

Dalam sidang yang masih digelar secara daring, di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni dan kawan-kawan meminta saksi korban untuk menceritakan atau memberikan kesaksian terkait peristiwa hukum yang dialami.

Saksi pun lalu bercerita bahwa, sebelum kasus ini bergulir di pengadilan, pada tanggal 27 September 2017 saksi dipanggil oleh terdakwa di rumahnya di Jalan Majapahit, Kuta, Badung Bali.

Baca Juga: Kampung Tangguh Narkoba: Waspada Pengedar Menyasar Sekolah hingga Tempat Ibadah

"Di rumah terdakwa ini ada kesepakatan yang muncul yang dibacakan oleh notaris sebagaimana tertuang dalam akta nomor 33," jelas saksi memulai keterangannya, Selasa 12 Oktober 2021.

Dalam kesepatakan yang tertuang dalam akata nomor 33 itu, terdakwa menyatakan bahwa dia memiliki tanah selua 13.700 M2 yang terdiri dari 8 sertifikat yang dihargai Rp 4,5 juta per meter persegi. Saksi lalu sepakat untuk membayar semua itu dengan 11 cek.

"Dari 11 cek itu, dalam kesepakatan itu juga disebutkan jika salah satu dari 11 cek saya itu ada yang tidak cair, maka seluruh uang yang sudah terbayar hangus dan seluruh objek tanah dan bangunan diatasnya kembali ke terdakwa Zainal," terang saksi.

Baca Juga: Jalan Jalan ke Nglanggeran yang Menginspirasi Didi Kempot Ciptakan 'Banyu Langit'

Pada saat itu pula, terdakwa langsung menyanggupi apa yang menjadi permintaan terdakwa sebagaimana tertuang dalam akta nomor 33 itu.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x