Kapolri Perintahkan Jajarannya Menindak Tegas Usaha Pinjaman Online ilegal

- 13 Oktober 2021, 07:25 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo /antara

Padahal, lanjut Sigit, pinjaman online ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Lebih mengkhawatirkan lagi, kata Sigit, ada beberapa kasus bunuh diri, kaena tidak mampu melunasi pinjaman setelah bunganya melebihi pinjamannya.

Polri mencatat telah menerima 370 laporan polisi berkait kejahatan ini sampai Oktober 2021. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan, dan tiga tahap penyidikan.

Untuk itu, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif mengedukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal.

Baca Juga: Bank Indonesia Kerahkan UMKM Binaan Dukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Kemudian, mendorong kementerian/lembaga untuk membaharui regulasi pinjaman online.

Selanjutnya di sisi preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli siber di media sosial. Berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjaman online ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholders terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," kata Sigit.

Terkait penindakan pinjaman online ilegal ini, Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. ***

Halaman:

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah