Kapolri Perintahkan Jajarannya Menindak Tegas Usaha Pinjaman Online ilegal

- 13 Oktober 2021, 07:25 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo /antara

INDOBALINEWS - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberi tindakan tegas kepada usaha pinjaman online, karena meresahkan masyarakat.

Perintah Kapolri itu disampaikan di Mabes Polri di Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021 melalui video conference kepada jajarannya untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo berkait maraknya pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada jajaran Polda.

Baca Juga: Anggaran Pembangunan Ibu Kota Negara Tahap Satu Rp510 miliar

Dalam pengarahannya, Sigit menjelaskan, pelaku kejahatan pinjaman online ilegal kerap memberi promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Ini yang kemudian menjadi salah satu penyebab banyaknya korban.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat," ujar Sigit.

Sigit mengungkapkan, penyelenggara pinjaman online ilegal juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya tertekan pandemi Covid-19.

Kesulitan ekonomi ditambah kemudahan mengakses pinjaman online membuat masyarakat banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa keuangan non-perbankan tersebut.

Baca Juga: Presiden Sebut Smelter Freeport di Gresik Buka 40.000 Lapangan Kerja

Halaman:

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x