Ada hal yang memberatkan Jerinx yakni akibat perbuatannya itu talh menimbulkan rasa takut pada Adam Deni dan sudah pernah dipidana penjara.
Sedangkan hal yang meringankan Jerinx adalah sopan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.
Jaksa juga meyakini Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***