Jerinx SID Dituntut Dua Tahun Penjara, Hal yang Meringankan Sopan dan Mengakui Kesalahan

- 18 Februari 2022, 17:39 WIB
Terdakwa musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 18 Februari 2022. Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni.
Terdakwa musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 18 Februari 2022. Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Ada hal yang memberatkan Jerinx yakni akibat perbuatannya itu talh menimbulkan rasa takut pada Adam Deni dan sudah pernah dipidana penjara.

Sedangkan hal yang meringankan Jerinx adalah sopan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.

Jaksa juga meyakini Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah