Jerinx SID Dituntut Dua Tahun Penjara, Hal yang Meringankan Sopan dan Mengakui Kesalahan

- 18 Februari 2022, 17:39 WIB
Terdakwa musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 18 Februari 2022. Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni.
Terdakwa musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 18 Februari 2022. Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik kepada Adam Deni. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

INDOBALINEWS – Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut dua tahun penjara dalam kasus pengancaman.

Tuntutan itu diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang Jumat 18 Februari 2022.

Kasus pengancaman itu dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni, yang saat ini juga sedang menghadapi kasus hukum lain.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2022: Gelombang 23 Sediakan Kuota 500.000 Orang

Dalam tuntutan pada sidang hari ini, jaksa penuntut umum /2022). Saat membacakan tuntutannya, jaksa penuntut umum meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun penjara," ucap jaksa penuntut umum di depan sidang.

Selain pidana penjara, Jerinx juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

"Denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Bawa Kendaraan dengan Muatan Berlebih, Sopir Truk Jadi Tersangka

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x